Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Raperda lambang daerah HSS masuki tahap pembahasan lanjutan

Raperda lambang daerah HSS masuki tahap pembahasan lanjutan – Foros Tanah Laut

Share your love

Dari penegasan ini diharapkan membuat regulasi mengenai lambang daerah lebih terarah, sekaligus memberikan kepastian hukum,

Kandangan (Foros Tanah Laut) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang lambang daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD, Kandangan, Senin.

“Dengan adanya regulasi ini kita ingin menekankan pentingnya memperjelas ketentuan penggunaan lambang, agar tidak memicu tumpang tindih aturan maupun perbedaan penafsiran.” kata Wakil Bupati (Wabup) HSS, H Suriani dalam rapat paripurna jawaban eksekutif atas pandangan fraksi-fraksi DPRD HSS.

Wabup menjelaskan, sejumlah kesepakatan telah dicapai dalam pembahasan raperda, beberapa ketentuan masih diperlukan agar aturan yang disusun memiliki kejelasan dan tidak menimbulkan salah pengertian.

Selain itu, akan dilakukan penegasan agar jangan sampai ada pasal-pasal yang tumpang tindih, atau menimbulkan salah pengertian.

Baca juga: DPRD HSS paripurnakan jawaban eksekutif untuk raperda APBD 2027

Kejelasan ketentuan menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan raperda lambang daerah, rumusan setiap pasal diselaraskan supaya tidak menimbulkan perbedaan pemahaman ketika aturan tersebut diterapkan.

“Dari penegasan ini kita harapkan membuat regulasi mengenai lambang daerah lebih terarah, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait identitas resmi Kabupaten HSS,” ucapnya.

Wakil Ketua II DPRD HSS, H. Muhammad Kusasi, menerangkan lambang daerah memiliki dua prinsip penting, yakni sebagai identitas resmi daerah dan sebagai representasi nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Menurut Kusasi, lambang harus memiliki identitas yang jelas, tegas, serta dapat dipertanggungjawabkan melalui peraturan daerah.

Baca juga: Komisi I DPRD HSS raket bersama eksekutif bahas raperda pilkades

Dan dengan dasar hukum yang kuat, keberadaan dan penggunaan lambang daerah memiliki landasan yang jelas.

“Yang pertama sebagai identitas, kemudian jelas, tegas, dan bisa dipertanggungjawabkan dengan adanya perda,” tuturnya.

Selain menjadi identitas resmi, Kusasi menilai lambang perlu merepresentasikan sejarah, budaya, karakter, serta potensi lokal yang dimiliki Kabupaten HSS.

Ditambahkan dia, nilai-nilai tersebut penting dan melekat pada identitas daerah, pengaturan lambang daerah tidak hanya menyangkut aspek formal, tetapi juga berkaitan dengan representasi jati diri masyarakat HSS.

Pewarta: FathurrahmanEditor : Firman

COPYRIGHT © Foros Tanah Laut 2026

Bagikan berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!